Peran Pemerintah Indonesia pada Masa Transisi Energi Terbarukan 

Pemerintah Indonesia memiliki target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025. Namun target bauran EBT Indonesia yang baru tercapai sebesar 14,1% pada akhir 2024, masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Indonesia membutuhkan pembangunan listrik hijau hingga 8.224,1 Megawatt (MW) untuk bisa mencapai target tersebut. Pembangunan instalasi listrik terbarukan membutuhkan investasi sebesar Rp. 216 triliun (Waluyo, 2025). 

Ada beberapa faktor yang menyebabkan transisi bauran energi menuju Energi Baru Terbarukan (EBT) yang realisasinya masih di bawah target seperti (Adi, 2024): 

  • Kendala pada pembiayaan pembangunan pembangkit listrik EBT
  • Kendala teknis dalam pembangunan pembangkit listrik EBT
  • Subsidi energi yang semakin besar dari adanya peningkatan harga komoditas energi seperti batu bara, gas alam, dan minyak

Regulasi Pemerintah dalam Mendukung Peralihan Menuju Sumber Energi Terbarukan

Pemerintah memiliki peran penting dalam percepatan pencapaian peralihan Indonesia dalam hal memfasilitasi pemerataan Energi Baru Terbarukan (EBT) terutama penggunaan solar energi. Dukungan pemerintah dinyatakan dalam berbagai kebijakan serta insentif dalam mendorong adopsi menuju energi terbarukan yang ramah terhadap lingkungan dan mengedepankan keberlanjutan. Regulasi-regulasi pemerintah yang mendukung energi terbarukan diantaranya: 

  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 

Peraturan Presiden Nomor 112  Tahun 2022 membahas tentang percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik yang memperkuat komitmen dari pemerintah dalam mewujudkan transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE). Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang menjadi target dari pemerintah Indonesia pada tahun 2025 yaitu sebesar 23% dari total energi keseluruhan yang ada di Indonesia. Perpres juga menjelaskan bahwa tidak ada pembangunan PLTU baru kecuali yang sudah masuk PSN (Proyek Strategis Nasional) akan mampu membantu dalam pengurangan emisi gas rumah kaca, minimal dalam 10 tahun terakhir turun sebesar 35% (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 2022).

  • Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024

Pembangki Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap yang terkait dengan jaringan tenaga listrik pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum (IUPTLU) diatur dalam Permen No2 Tahun 2024. Peraturan ini ada untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat akan listrik dengan sumber energi terbarukan dalam menurunkan emisi gas rumah kaca. (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 2024). Beberapa hal yang menjadi substansi dalam peraturan ini yaitu:

  1. Kapasitas pemasangan PLTS atap didasarkan pada ketersediaan kuota PLN, tidak terbatas pada 100% dari daya terpasang pada PLN.
  2. Kuota kapasitas sistem PLTS atap dalam clustering (tingkat PLN UP3) terpublikasi lewat laman, aplikasi atau media sosial resmi milik PLN Kuota ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap lima tahun. 
  3. Peniadaan mekanisme ekspor dan impor. Nilai kelebihan dari energi listrik sistem PLTS atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan. 
  4. Peniadaan biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN.
  5. Pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS atap akan dilayani oleh PLN berasarakan FIFS (First In First Serve).
  6. Biaya pengadaan advance meter sebagai pengganti meter kWh ekspor dan impor ditanggung oleh IUPTLU.
  7. Adanya mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan dari sistem PLTS atap.
  8. Tersedianya pusat pengaduan PLTS atap dari pelanggan PLTS atap atau pemegang IUPTL (Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, 2024). 
  • Peraturan Direktur (Perdir)/(Erdir) mengenai layanan solusi penyediaan PV rooftop bagi konsumen PLN.
  • Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 

RUPTL 2021-2030 yang dirancang untuk mencapai bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) berisi pokok-pokok bahasan sebagai berikut (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, 2021): 

  1. Proyeksi rata-rata pertumbuhan kebutuhan tenaga listrik sebesar 4,9%
  2. Total rencana pembangunan pembangkit listrik sebesar 40.575 megawatt dengan rincian:
  • Pembangkit listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 51,6% 
  • Pembangkit listrik energi fosil sebesar 48,4% 
  1. Target bauran EBT ditarget sebesar 23% pada akhir tahun 2025
  2. Total rencana pembangunan jaringan transmisi sebesar 47.723 kilometer sirkuit
  3. Total rencana pembangunan gardu induk sebesar 76.662 megavolt ampere
  4. 456.547 kilometer sirkuit menjadi total dari rencana pembangunan jaringan distribusi
  5. 31.095 mega volt ampere menjadi total rencana pembangunan gardu distribusi 
  6. PLN wajib mengutamakan pembangunan pembangkit listrik yang bersumber dari EBT dalam RUPTL PLN tahun 2021-2030.

Pemanfaatan PLTS atap (Rooftop PV) dalam mendukung pencapaian target EBT sebesar 23% pada tahun 2025 oleh Kementerian ESDM. Peraturan-peraturan pemerintah tersebut sangat membantu terealisasinya percepatan pengadaan listrik dengan sumber EBT. Icon Green menjadi salah satu penyedia fasilitas listrik untuk umum dengan fokus pada fasilitas PV rooftop bisa membantu Anda dalam peralihan energi listrik Anda menjadi lebih ramah lingkungan serta menciptakan masyarakat yang mandiri energi. 

Share it :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *